Sukses

Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Ketiga tersangka tersebut adalah Hendrik Permana, ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes; Aswin Griksa Fitranto, Direktur Utama PT Griksa Cipta; dan Yasin, pegawai Bappenda Provinsi Sulawesi Tenggara yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Koltim Abdul Azis. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan RSUD Kolaka Timur sejak 31 Oktober 2025. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. Untuk diketahui, proyek RSUD Koltim merupakan bagian dari program nasional Kemenkes yang mengalokasikan anggaran Rp 4,5 triliun pada 2025 untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di berbagai daerah. Kasus ini menjadi perhatian serius KPK, mengingat proyek kesehatan seharusnya memberikan layanan esensial bagi masyarakat, bukan menjadi ajang praktik koruptif.
Photographer:
Helmi Fithriansyah

Foto Terkini