Sukses

Lolos dari Pencucian Uang, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Pemerasan

Terdakwa kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Dalam kasus pemerasan, Nikita Mirzani divonis hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Nikita Mirzani dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap RezaGladys. Sementara, terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tersebut. Sehingga dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Nikita Mirzani dengan dua dakwaan secara kumulatif dengan kurungan 11 tahun penjara. Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang merasa diperas oleh pihak Nikita. Hingga, akhirnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, menjadi tersangka kasus pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys. Nikita Mirzani ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Nikita Mirzani juga dijerat tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Juni lalu, Nikita Mirzani disebut memakai uang sebesar Rp 4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Jaksa menilai Nikita Mirzani terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini