Sukses

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Dalam persidangan, JPU berpendapat, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana pokok, JPU juga meminta agar Nikita tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000. Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. JPU menyebut Nikita Mirzani mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Kapanlagi.com

Foto Terkini