Sukses

Polres Jakarta Timur Ungkap Pelaku dan Tersangka Pembakaran Kantor Polisi

Polres Jakarta Timur mengungkap 17 pelaku dari 15 laporan polisi (LP), dengan 14 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus serangkaian penyerangan, perusakan, dan pembakaran Markas Polres Metro Jakarta Timur serta enam polsek pada 30–31 Agustus 2025. Pihak kepolisian juga masih menelusuri kemungkinan adanya aktor yang mengoordinasi atau mendanai aksi tersebut. Aksi para tersangka menimbulkan kerugian besar, di antaranya gedung rusak, beberapa kendaraan dinas terbakar, serta sejumlah anggota polisi terluka. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Noffizal, menjelaskan insiden ini dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Para pelaku dijerat dengan pasal KUHP, termasuk Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 213 tentang serangan terhadap pejabat yang sedang bertugas.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Kapanlagi.com

Foto Terkini