Sukses

KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Tersangka Korupsi Penerbitan IUP di Kalimantan Timur

Kamis (21/8/2025), penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC) terkait perkara pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018. Rudy Ong Chandra (ROC) merupakan pihak swasta dalam kasus yang menyeret bekas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Rudy Ong Chandra (ROC) tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 21.37 WIB. Sebelumnya, pada 19 September 2024 lalu, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Dari kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
Photographer:
Helmi Fithriansyah

Foto Terkini