Sukses

Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Jadi Saksi Asistennya

Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Pada sidang kali ini, Nikita Mirzani hadir sebagai saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. Diakhir pemeriksaannya sebagai saksi, Nikita Mirzani menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari. Nikita Mirzani dan Ismail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Kapanlagi.com

Foto Terkini