Sukses

Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Bacakan Nota Pembelaan di PN Jakarta Selatan

Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/8/2025). Sidang lanjutan beragendakan pengajuan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Fariz RM terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengungkap, isi pledoi itu tidak hanya dibuat oleh tim hukum, melainkan juga dibuat oleh terdakwa. Sebelumnya, pada sidang terdahulu, Fariz RM dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp800 Juta. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025 setelah sebelumnya dua kali ditunda.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Kapanlagi.com

Foto Terkini