Sukses

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Musisi sekaligus penyanyi, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta. Sebelumnya diketahui, Fariz RM menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025 setelah sebelumnya dua kali ditunda. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman, serta turut serta melakukan tindak pidana serupa. Tindakan Fariz RM dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk diketahui, Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba, yakni pada 2008, 2014, 2018, dan teranyar 2025.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Kapanlagi.com

Foto Terkini