Sukses

Ratusan Ribu Rokok Impor Ilegal Dimusnahkan

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh memusnahkan 248.668 batang rokok ilegal hasil pencegahan sepanjang tahun 2024. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp365.009.850,00. Barang-barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau berupa rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh yang dilaksanakan melalui kegiatan patroli darat dan laut sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini