Sukses

LMKN Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel Dkk

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan pihak terkait Satrio Yudi Wahono (Piyu PADI) dkk. Ketua Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oeratmangun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang dilayangkan Nazril Irham (Ariel) bersama 28 musisi terkait Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Dharma Oeratmangun sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025, meminta agar Ariel dkk dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam melakukan permohonan. Dharma Oeratmangun juga meminta MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Selain itu, Dharma meminta MK menerima keterangannya sebagai pihak terkait untuk seluruhnya.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Herman

Foto Terkini