Sukses

Terbukti Beri Suap, Ibunda Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusan untuk ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja pada Rabu (18/6/2025). Meirizka Widjaja dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skema suap perkara Robert Tannur. Meirizka Widjaja terbukti memberikan suap untuk memengaruhi hukuman Gregorius Ronald Tannur, dengan total mencapai Rp4,67 miliar yang diberikan melalui pengacara Ronald Tannur. Selain hukuman penjara, Meirizka juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Angga Yuniar

Foto Terkini