Sukses

Terjerat Kasus Ronald Tannur, Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Rabu (18/6/2025), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusan untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof Ricar yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tahun 2024 dan gratifikasi tahun 2012-2022 dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyatakan Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar juga dinilai bersalah atas dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya serta kewajiban tugasnya. Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Zarof Ricar sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Angga Yuniar

Foto Terkini