Sukses

Kejagung Sita Pengembalian Kerugian Negara Rp11,8 Triliun dari Grup Wilmar

Kejaksaan Agung memamerkan uang sebesar Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun lebih yang disita dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa korporasi Wilmar Group terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) berikut turunannya. Kejaksaan Agung berharap dua terdakwa korporasi lainnya, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau menempuh langkah serupa. Diketahui bahwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kepada industri tahun 2022 melibatkan tiga terdakwa korporasi, yakni Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini