Sukses

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas, Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut MK, pendidikan nasional merupakan tanggung jawab utama negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, membiayainya, dan memastikan pemerataan kesempatan pendidikan bagi semua warga negara. MK meminta pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap. Namun, untuk sekolah atau madrasah swasta—yang menawarkan kurikulum tambahan selain nasional dan tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah—diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik. MK meminta sekolah swasta tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Angga Yuniar

Foto Terkini