Sukses

Potret Rabu Pertama Kebijakan ASN Pemprov Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mewajibkan para aparaturnya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu untuk menuju ke dan dari tempat kerja masing-masing. Mereka juga diwajibkan untuk menyerahkan swafoto (selfie) Ketika atau sedang menggunakan transportasi umum. Untuk diketahui, hari ini 30 April 2025, menjadi Rabu pertama penerapan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan transportasi umum ke kantor mereka masing-masing. Sebelumnya, kebijakan tersebut diresmikan pekan lalu melalui Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2025. Disebutkan dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mewajibkan para aparaturnya untuk menggunakan transportasi umum ke kantor setiap hari Rabu.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Herman

Foto Terkini