1/8
Bab X Ketentuan Peralihan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pasal 39 menyebutkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden. (Liputan6.com/Herman Zakharia)