Sukses

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara serta Denda Rp500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih. T
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Angga Yuniar

Foto Terkini