1/9
Namun, khusus untuk kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, menjadi perhatian publik, mencederai hati masyarakat, merugikan keuangan negara, maupun merugikan masyarakat kecil ataupun kelompok rentan seperti perempuan dan anak, Polri telah melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)