1/8
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menyatakan, Johnny terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)