1/6
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (Luber Jurdil) dan tanpa diskriminasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)