1/6
Kasus pasangan non muhrim itu terjadi pada 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Perzinaan dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza yang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Keduanya ditangkap oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat melakukan patroli di kawasan tersebut. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)