1/8
Untuk diketahui, majelis Hakim akan membacakan vonis Teddy Minahasa usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan, tuntutan, pleidoi hingga hingga replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)