1/7
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri), Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam keterangannya Polda metro Jaya mengambil alih kasus penganiayayan tersebut dan menentapkan satus AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)