1/8
Ayahanda terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim sujud syukur usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)