1/8
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Dengan dijadikannya MRT Jakarta sebagai objek vital, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, hingga fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)