Sukses

Kompol Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara. Selain itu, Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof ini juga dituntut denda sebesar Rp 10 juta.
Editor:
Arnaz Sofian
Photographer:
Johan Tallo

Foto Terkini