1/8
Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) Badan Narkotika Nasional (BNN) Samudi (kanan) berbincang dengan para tersangka saat pemusnahan barang bukti ganja di Lapangan Gedung BNN, Jakarta, Rabu (18/1/2023). BNN memusnahkan barang bukti 222,697 kilogram ganja dan menangkap empat tersangka berinisial AE alias Adul, RJ, MF, dan G yang merupakan narapidana Lapas Kelas I Tangerang dari pengiriman paket kargo di depan Mall Cijantung. (merdeka.com/Imam Buhori)