Sukses

UMP DKI Jakarta 2023 Resmi Naik Menjadi Rp 4,9 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Editor:
Arnaz Sofian
Photographer:
Angga Yuniar

Foto Terkini