Sukses

UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha

Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta ditolak pengusaha dan buruh.
Editor:
Johan Fatzry
Photographer:
Helmi Fithriansyah, Merdeka.com

Foto Terkini