1/6
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mendengarkan Majelis Hakim membaca putusan saat sidang putusan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Sebelumnya Jaksa menyebutkan, Napoleon melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)