1/12
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (kanan) bersama Ketua Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (7/8/2022). Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, calon peserta pemilu wajib menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)