1/7
Petugas memperlihatkan barang bukti tindak pidana terorisme sebelum dimusnahkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022). Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 302 perkara periode Januari sampai Juni 2022 dengan rincian perkara Terorisme, perkara Narkotika, perkara Cukai dan obat tanpa ijin edar. (merdeka.com/Imam Buhori)