1/7
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)