1/8
Petugas menghentikan pengendara motor saat Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)