1/4
Tersangka penyelundup narkoba dihadirkan saat rilis di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Selasa (3/11/2020). Direktorat Resor Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 101 Kilogram narkoba terdiri dari 81 Kilogram sabu, dan 20 Kilogram ekstasi. (AFP/Chaideer Mahyuddin)