1/10
Petugas Satpol PP berbicara dengan warga pelanggar PSBB yang terjaring operasi kepatuhan disiplin masker di kawasan Waduk Sunter, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Warga yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau membersihkan fasilitas umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)