1/6
Polisi menggelandang tersangka kasus narkoba di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Dit Narkoba Polda Metro Jaya meringkus wanita berinisial TI alias II dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dan 5.500 happy five. (merdeka.com/Imam Buhori)