1/7
Mantan Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan menjalani sidang secara video conference di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Dolly Pulungan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait fee distribusi gula di PTPN III (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)