1/7
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, menanti waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)