1/4
Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar barang bukti perkara hasil eksekusi perkara terpidana Koko Jiang alias Kokos Leo Lim di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp. 477.359.539.000. (merdeka.com/Imam Buhori)