1/7
Mantan anggota DPR Markus Nari (kiri) usai menjalani sidang putusan terkait proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Markus Nari dianggap bersalah memperkaya diri sendiri dengan menerima USD 400 ribu dari proyek E-KTP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)