1/6
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Jaksa juga mendakwa Habil sebagai penyandang dana pembelian empat pucuk senjata api dan peluru ilegal. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)