1/8
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi didakwa menerima suap uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)