1/8
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar (kanan) menunjukkan barang bukti kasus bentrok suporter Persija Jakarta dengan PSM Makassar saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019). Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)