1/8
Terdakwa yang juga anggota nonaktif DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan (kiri), Borak Milton (kedua kiri), Edy Rosada (duduk) dan Arisavanah (duduk, kanan) saat sidang putusan dugaan suap terkait pencemaran limbah sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)