1/5
Warga negara Prancis, Felix Dorfin (kiri) duduk di samping penerjemah setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu. (ARSYAD ALI/AFP)