1/5
Pejalan kaki melintas dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon kawasan Ciater, Tangerang selatan, Senin (1/4). Pemasangan APK sejumlah caleg yang dipaku di pohon melanggar peratuan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata cara pemasangan APK pemilihan umum. (merdeka.com/Arie Basuki)