1/6
Layar monitor memperlihatkan sistem zonasi saat pengumuman tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Dalam ketentuan tarif ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub)membaginya dalam tiga zona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)