1/5
Terdakwa PT NKE diwakili Dirut Djoko Eko Suprastowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (11/10). PT NKE didakwa merugikan negara miliaran rupiah terkait proyek pembangunan RS khusus Universitas Udayana. (Liputan6.com/Herman Zakharia)