1/7
Terdakwa suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia (tengah) bersama kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Yudi divonis sembilan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)